Tata Tertib Perpustakaan
Untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pemustaka dalam kegiatan membaca, belajar, dan riset, UPT Perpustakaan Universitas Abdurachman Saleh (UNARS) Situbondo menetapkan tata tertib sebagai berikut. Klik setiap bagian untuk melihat rincian lengkapnya.
- Yang berhak menggunakan fasilitas dan layanan perpustakaan adalah seluruh civitas akademika UNARS (Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan) yang berstatus aktif.
- Pemustaka luar (tamu/alumni) diperkenankan menggunakan fasilitas baca di tempat dengan izin tertulis/lapor kepada petugas dan menunjukkan kartu identitas (KTP/KTM institusi asal).
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) terintegrasi dan berfungsi ganda sebagai Kartu Anggota Perpustakaan.
- Kartu Anggota Perpustakaan tidak boleh dipinjamkan kepada atau digunakan oleh orang lain.
- Presensi: Setiap pengunjung wajib mengisi daftar hadir (presensi) melalui komputer/buku tamu yang tersedia di pintu masuk utama.
- Barang Bawaan: Pengunjung wajib menitipkan tas, jaket, topi, map, dan barang bawaan berukuran besar di dalam loker yang telah disediakan.
- Barang Berharga: Barang berharga (laptop, dompet, telepon seluler, perhiasan) wajib dibawa masuk oleh pengunjung. Kehilangan barang berharga di dalam maupun di luar loker bukan menjadi tanggung jawab pihak perpustakaan.
- Pakaian: Pengunjung diwajibkan berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Dilarang keras mengenakan kaos oblong (tanpa kerah), celana pendek, dan sandal jepit.
Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, pengunjung DILARANG KERAS:
- Menimbulkan suara gaduh, berisik, atau mengobrol yang dapat mengganggu konsentrasi pemustaka lain.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam area ruang koleksi dan ruang baca (kecuali air mineral dalam botol tertutup rapat).
- Merokok atau menggunakan rokok elektrik (vape) di seluruh area gedung perpustakaan.
- Membuang sampah sembarangan (gunakan tempat sampah yang telah disediakan).
- Merusak fasilitas perpustakaan (mencoret-coret meja, kursi, tembok, atau peralatan lainnya).
- Melipat, mencoret, merobek, atau merusak bahan pustaka (buku, jurnal, dll).
- Membawa bahan pustaka keluar area perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman yang sah di meja sirkulasi.
- Peminjaman bahan pustaka hanya dilayani jika pemustaka membawa Kartu Anggota (KTM) miliknya sendiri.
- Jumlah maksimal bahan pustaka yang dapat dipinjam adalah 3 eksemplar.
- Masa waktu peminjaman buku adalah 7 hari kalender dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali dengan durasi waktu yang sama, selama buku tersebut tidak sedang dipesan oleh pemustaka lain.
- Koleksi khusus seperti Referensi (Kamus, Ensiklopedia), Terbitan Berkala (Jurnal, Majalah), dan Karya Ilmiah (Skripsi, Tesis) tidak dipinjamkan untuk dibawa pulang dan hanya boleh dibaca atau difotokopi sebagian di area perpustakaan.
- Pemustaka wajib memeriksa keutuhan buku sebelum dipinjam. Jika terdapat kerusakan, segera laporkan kepada petugas.
- Keterlambatan: Keterlambatan pengembalian bahan pustaka akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 500,- per buku / per hari.
- Buku Hilang/Rusak: Peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama persis (judul, pengarang, penerbit, edisi terbaru). Apabila buku tersebut tidak ditemukan di pasaran, dapat diganti dengan buku lain yang subjeknya sama dan nilainya setara, atas persetujuan Kepala Perpustakaan.
- Pelanggaran Etika: Pelanggaran terhadap tata tertib (seperti berbuat gaduh, tidak sopan, mencuri buku) akan dikenakan sanksi berupa:
- Teguran lisan atau tertulis.
- Pencabutan hak peminjaman atau penahanan Kartu Anggota sementara waktu.
- Pelaporan kepada pihak program studi / fakultas / rektorat untuk sanksi akademik yang lebih berat.
- Mahasiswa yang akan melaksanakan ujian skripsi, yudisium, wisuda, pindah kuliah, atau cuti akademik wajib mengurus Surat Keterangan Bebas Pustaka.
- Syarat mendapatkan surat tersebut adalah: tidak memiliki pinjaman buku, tidak memiliki tunggakan denda, dan telah menyelesaikan kewajiban Unggah Mandiri Karya Ilmiah (Repository).
